Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI merilis aturan pengembalian uang tiket kereta bagi calon penumpang yang tidak membawa hasil RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Informasi selengkapnya cek dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Aturan Tiket Kereta Batal Uang Kembali 100%
Rabu, 06 Apr 2022 22:03 WIB

Infografis Lainnya