Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Berikut ini rincian lengkap SE tersebut dirangkum dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Cek Aturan THR Berdasarkan Masa Kerja-Status Karyawan
Selasa, 12 Apr 2022 23:11 WIB

Infografis Lainnya