Infografis

Cara Hitung Upah Lembur Libur Nasional

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 10 Mei 2022 22:40 WIB
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta - Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang harus diperhatikan pengusaha.

Berikut informasinya dirangkum dalam infografis.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork