Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak. Bagi Warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berikut rinciannya dirangkum dalam infografis berikut ini.
Lihat juga Video: Ferra Menajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ
(hns/hns)