Syarat Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB

Infografis

Syarat Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 23:09 WIB
Infografis rumah di bawah Rp 2 miliar gratis PBB
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak. Bagi Warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berikut rinciannya dirangkum dalam infografis berikut ini.

Lihat juga Video: Ferra Menajang, Berbagi Hidup Dengan Para Perempuan ODGJ

[Gambas:Video 20detik]




(hns/hns)

Hide Ads