Infografis

Syarat Pekerja Kena PHK Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 22 Sep 2022 23:00 WIB
Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta - Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, mereka yang kena PHK bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 600.000. Cuma, ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Cek infografis berikut ini.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork