Jakarta - Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, mereka yang kena PHK bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 600.000. Cuma, ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Cek infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Syarat Pekerja Kena PHK Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Kamis, 22 Sep 2022 23:00 WIB

Infografis Lainnya