Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras debt collector melakukan 3 hal ini saat menagih utang. Apa saja? Langsung cek infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
3 Larangan Keras buat Debt Collector, Dilanggar Masuk Bui
Senin, 17 Okt 2022 22:39 WIB

Infografis Lainnya