Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021.
Buruh akan melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah tetap menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMP.
"Dua konfederasi buruh besar menolak dengan sangat keras jika Pemerintah menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Andi optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendengarkan aspirasi buruh, sebab PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai patokan kenaikan upah sangatlah kecil.
Saat ini menurut dia kondisi ekonomi buruh sangat terpukul dengan kenaikan harga BBM dan kenaikan harga bahan pokok.
"Kami meminta kepada Pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP No. 36 Tahun 2021," jelasnya.
Andi mengakui komunikasi intensif dengan Presiden Jokowi sudah dilakukan selama 4-5 bulan ini. Bukan hanya bicara soal upah, tapi juga Omnibus Law, masa depan buruh, produktivitas, peningkatan skill, dan vokasi.
"Kami menyampaikan dasar-dasar yang logis ke Presiden Jokowi dan mudah-mudah dapat diterima. Tapi, dapat saya pastikan PP No. 36 tidak lagi dipakai sebagai formula penetapan upah. Saya juga pastikan akan ada kabar yang sangat baik bagi buruh Indonesia terkait UMP ini," ungkapnya.
Pernyataan asosiasi buruh masih ada di halaman selanjutnya. Langsung klik
(kil/hns)