Cek! Tarif Baru Pajak Karyawan Gaji Rp 5 Juta/Bulan ke Atas

Infografis

Cek! Tarif Baru Pajak Karyawan Gaji Rp 5 Juta/Bulan ke Atas

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 29 Des 2022 20:20 WIB
Rincian Tarif baru pajak karyawan
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan itu sudah diberikan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.

Dalam aturan tersebut dirinci tarif baru PPh bagi karyawan mulai dari penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun. Berikut informasinya dirangkum dalam infografis


(hns/hns)

Hide Ads