THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR, maka siap-siap kena sanksi. Apa saja sanksinya? Langsung klik infografis di atas
(hns/hns)
Infografis
Berani Telat atau Tidak Bayar THR, Nih Sanksinya
Kamis, 06 Apr 2023 05:00 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mewanti-wanti pengusaha membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Infografis Lainnya