Infografis

Cek! Cara Hitung Upah Lembur Kerja Saat Libur Nasional

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2023 06:30 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Bagi Anda yang masuk kerja saat libur Idul Fitri maupun libur nasional lainnya, cek dulu cara hitung upah lembur dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini. Langsung klik infografis di atas.


(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork