Infografis

Akhir Perjalanan TikTok Shop Usai Terbit Aturan Pemerintah

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2023 23:14 WIB
Foto: Infografis/Denny Putra
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan pemisahan e-commerce dan social media. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023

Inti aturan adalah, media sosial dan e-commerce wajib dipisah. Aktivitas e-commerce harus terdaftar dan berizin menurut Permendag 31 tahun 2023. Kebijakan ini membuat TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi.

Informasi selengkapnya langsung klik infografis di atas.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork