Program bagi-bagi rice cooker ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Lantas siapa saja yang bisa menerima rice cooker gratis? Langsung cek syaratnya dalam infografis berikut ini. Klik infografis di atas.
(hns/hns)