Aturan Pakai Air Tanah Terbit, Rumah Punya Kolam Renang Dibidik!

Infografis

Aturan Pakai Air Tanah Terbit, Rumah Punya Kolam Renang Dibidik!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 22:23 WIB
Infografis pengaturan air tanah
Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan tentang penggunaan air tanah. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Menurut aturan tersebut pemakaian air tanah 100 meter kubik per bulan atau 100.000 liter per bulan wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM. Target dari aturan ini antara lain adalah rumah tangga mewah, termasuk yang memiliki kolam renang.

Informasi selengkapnya langsung klik infografis di atas.

Lihat juga Video: Kementerian PUPR Ajak Masyarakat Jaga Air Tanah dalam Peringatan HAD

[Gambas:Video 20detik]





(hns/hns)

Hide Ads