Menurut aturan tersebut pemakaian air tanah 100 meter kubik per bulan atau 100.000 liter per bulan wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM. Target dari aturan ini antara lain adalah rumah tangga mewah, termasuk yang memiliki kolam renang.
Informasi selengkapnya langsung klik infografis di atas.
Lihat juga Video: Kementerian PUPR Ajak Masyarakat Jaga Air Tanah dalam Peringatan HAD
(hns/hns)