Nah, bagi orang Indonesia yang berencana beli di luar negeri, perlu dicatat ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar dibawa ke Indonesia. Pengumuman itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rabu (25/9/2024).
Perhitungan pajak impor dan bea masuk yang berlaku dirangkum dalam infografis. Langsung klik infografis di atas
(aid/hns)