Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, M Choliq saat ditemui usai peresmian tol Becakayu di Bekasi, Jumat (3/11/2017).
Bagaimana nasib Tol Becakayu setelah berpindah kepemilkan? Apakah pelayanannya akan menurun karena tidak lagi dipegang BUMN?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada yang namanya standar pelayanan minimum (SPM). Dan siapa pun pemegang saham jalan tol, ada pergantian pemilik baru, dia harus tetap comply (memenuhi) SPM," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jumat (3/11/2017).
SPM, kata Herry, mengatur fasilitas apa saja yang harus dipenuhi badan usaha jalan tol (BUJT) alias pengelola tol. Dari mulai pemenuhan rambu, kualitas badan jalan, penerangan, hingga layanan keselamatan di jalan tol.
Bagaimana bila BUJT di bawah pemilik baru gagal memenuhi SPM?
"Ada sanksinya tentu. Sanksinya itu dari mulai penundaan kenaikan tarif hingga pemberhentian konsesi atau pencabutan hak pengelolaan," tegas Herry.
Maka menurutnya, tak ada alasan kualitas pelayanan jalan tol akan menurun hanya karena berganti pemilik.