"Tergantung nanti," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut Basuki, penghentian sementara atau moratorium proyek infrastruktur melayang perlu dilakukan untuk melakukan evaluasi terkait maraknya kecelakaan infrastruktur yang terjadi belakangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perintah presiden, untuk sementara dievaluasi," tegasnya.
Basuki mengatakan, penghentian sementara atau moratorium ini berlaku secara umum untuk berbagai proyek yang berbentuk melayang. Tidak hanya jalan tol, tetapi juga proyek LRT dan MRT.
"Seperti jalan tol layang, LRT, termasuk MRT," tandas dia.
Baca juga: Sudah 5 Proyek Tol Waskita Ambruk |