Jokowi Perpanjang Jabatan Komisioner, Ini Respons KPPU

Jokowi Perpanjang Jabatan Komisioner, Ini Respons KPPU

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2018 18:25 WIB
Foto: Dok. KPPU
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memperpanjang masa kerja komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga akhir April 2018. Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden No 33/P Tahun 2018 untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU sejak 27 Februari 2018 hingga 28 April 2018.

Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Panji Dewanto, mengatakan pada dasarnya pihaknya berterima kasih atas keputusan tersebut. Tapi hal tersebut dikatakan terlambat karena surat kepres tersebut baru diterima pada hari ini.

"Pertama saya ucapkan terima masih karena memang sudah sewajarnya kepres itu ada. Bahkan menurut saya agak terlambat karena baru siang ini saya dapatkan," ujar Charles saat ditemui detikFinance di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

"Jadi pertama ucapkan terima kasih artinya polemik ini selesai walaupun terlambat ya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, ia mengungkapkan masalah tersebut berdampak pada kinerja KPPU. Pasalnya, beberapa kegiatan KPPU yang membutuhkan legitimasi dari komisioner jadi terhambat.

"Kemarin kita freeze kan. Nah itu banyak kegiatan sidang legitimasi kemudian yang lain yang memang memerlukan legitimasi komisioner terhambat," tuturnya.

Menurut Charles karena kegiatan komisioner sempat disetop, maka membutuhkan waktu kurang lebih seminggu agar kegiatan KPPU kembali normal.


Lantas ia berharap bahwa kejadian tersebut tidak terulang kembali baik di KPPU maupun di lembaga lainnya. Sebab ia menilai masalah ini menyangkut banyak pihak.

"Ke depan yang terkait ini kami berharap tidak ada lagi hal seperti itu tidak hanya ini lembaga negara karena gambaran ini kelihatannya sepele tapi fatal menyangkut banyak orang," kata Charles. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads