Hal itu juga sekaligus menjalankan hasil rekomendasi dari komite keselamatan konstruksi (Komite K2) di bawah Kementerian PUPR.
Dia menyebutkan hasil rekomendasi atas sejumlah proyek yang sempat dihentikan sementara adalah adanya perbaikan manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melaksanakan rekomendasi itu, Rini mengaku harus menunggu sampai pada RUPS.
"Sudah (ada rekomendasi), RUPS-nya belum, gimana sih anda," tutup dia.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, telah menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap BUMN yang lalai ke Menteri BUMN Rini Soemarno selaku penanggung jawab dari perusahaan milik negara terkait yang diberikan sanksi.
BUMN yang diminta diganti pejabat hingga direksinya mencakup PT Waskita Karya, PT Hutama Karya dan PT Virama Karya. Sementara BUMN lainnya seperti PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya diminta untuk mendapatkan teguran keras dari Kementerian BUMN.
"Sanksi, untuk Waskita agar memperbaiki manajemen dan mengganti pejabat sampai dengan direksi. Kemudian Hutama Karya juga harus ada yang diganti sampai kepala proyek, karena baru sekali, tapi sudah ada yang meninggal. Tapi kalau Wijaya Karya dan Adhi Karya teguran sangat keras. Kalau Virama Karya, teguran keras dan mengganti kepala divisi atau apa (lupa saya)," kata Basuki. (fdl/dna)