"Namun jika sanksi dari UU terhadap kontraktor itu belum memberikan efek jera, mungkin bisa saja Waskita tidak diberikan proyek selama sekian waktu, sebelum ada komitmen untuk membenahi proyeknya. Dan jika itu belum cukup, bisa saja izinnya dicabut," ujar Taufik di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Taufik menilai, dengan berbagai kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek yang digarap oleh Waskita, tetap harus dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Serentetan Nilai Merah Waskita Karya |
Peraturan yang dimaksud Taufik itu di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, jika kontraktor tidak mendaftarkan pada jaminan sosial, maka kontraktor juga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Waskita mendapat banyak sorotan belakangan ini. Sebab, beberapa proyeknya banyak terjadi insiden, baik kecelakaan konstruksi maupun kecelakaan kerja. Pemerintah melalui Kementerian BUMN pun berencana merombak direksi Waskita. Namun, beberapa pihak menilai perombakan direksi saja tak cukup menjadi solusi atas banyak insiden yang dialami Waskita.
(nwy/dna)











































