Direktur Program KPPIP,Rainier Hariyanto mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Aturan tersebut menjembatani permasalahan ketidaksesuaian antara tata ruang Kabupaten/Kota dengan tata ruang Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rainier, semua proyek strategis nasional masuk dalam RTRW nasional. Jika ada tumpang tindih, Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat mengeluarkan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek tersebut.
"KPPIP juga mendorong percepatan PSN ini agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan," katanya.
Salah satu proyek strategis nasional adalah program ketenagalistrikan 35.000 MW. Rainier tidak menampik kondisi tumpang tindih RTRW juga terjadi dalam pembangunan program 35.000 MW.
Selama ini, masalah RTRW menjadi hambatan bagi investor, seperti sektor ketenagalistrikan. Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum secara jangka panjang dalam pembangunan proyek 35.000 MW.
"Kita butuh kepastian jangka panjang. Bukan aturan yang setiap tahun berubah," katanya.
Adapun pembangunan pembangkit listrik yang masuk kepada Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) merupakan proyek strategis nasional.
Pemerintah masih memfokuskan pembangunan PLTU dalam RUPTL PLN 2018-2027. Dominasi pembangkit itu lebih dari 50%. Jumlah pembangkit ini lebih banyak dibandingkan pembangkit lainnya. Tujuan pemerintah memprioritaskan PLTU untuk menciptakan harga listrik yang murah di tingkatkan konsumen. (dna/dna)