Pemerintah Gandeng Swasta Garap Proyek Pemeliharaan Jalintim Sumatera

Pemerintah Gandeng Swasta Garap Proyek Pemeliharaan Jalintim Sumatera

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 23 Mei 2018 03:09 WIB
Ilustrasi Jalan (Foto: Pool)
Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan dokumen pendukung lelang proyek prereservasi atau pemeliharaan Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Nasional Riau sepanjang 73 kilometer. Proyek pionir-skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dengan availability payment senilai Rp 3,1 triliun ini ditargetkan bisa dieksekusi Maret 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, melalui SK Penugasan nomor 35/PR/2018 tanggal 3 Mei 2018 menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF)

"Laporan dari PT PII bahwa sudah ada konsultan yang membantu menyiapkan proyek itu, yakni konsultan finansial, konsultan teknis dan konsultan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam rencana kerja yang sudah dibahas dan disepakati, tahapan prakualifikasi lelang akan dimulai pada Juni 2018 dan Request For Proposal di bulan Agustus 2018. Penandatanganan Perjanjian KPBU direncanakan bulan Maret 2019 untuk ruas Jalan Sumsel dan Aprik 2019 untuk Ruas Jalan di Riau.

"Dengan dimulainya tahapan ini kami berharap pekerjaan bisa segera dimulai dan selesai sesuai target yang diharapkan Bapak Menteri PUPR Basuki," katanya.

Sebagai informasi, Proyek KPBU-AP Jalintim Sumatera dalah proyek Preservasi jalan di Provinsi Riau sepanjang 43 km dengan nilai proyek sebesar Rp 982,921 miliar dan jalan di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 km dengan nilai proyek sebesar Rp 2,207 triliun.

Di mana lingkup pekerjaan yang akan dikerjasamakan adalah Desain, Konstruksi, Operasi, Pemeliharaan dan Transfer (DBOMT).

"Diharapkan sejak tahun 2019 kondisi ruas Jalintim Sumatera menjadi mantap dan pemeliharaannya terjaga selama masa konsensi kurang lebih 15 tahun," jelasnya.

Dia menambahkan proyek ini merupakan pionir KPBU-AP Jalan Nasional Non Tol. Kebijakan Kementerian PUPR untuk memindahkan kegiatan preservasi jalan dari APBN murni ke KPBU-AP sangat mendukung pengelolaan fiskal karena akan mengurangi belanja APBN secara agregat.

"Namun, jangan disalah artikan bahwa kebijakan ini akan mengurangi alokasi DIPA PUPR," jelasnya.

Menurutnya, pengurangan belanja APBN akan membantu mengurangi tekanan terhadap postur APBN yang saat ini memiliki tingkat Negative Primary Balance yang sangat tinggi. Secara umum tingkat Negative Primary Balance saat ini adalah 4,17 persen (78,4 triliun) dari total pendapatan APBN.

Postur negatif atas keseimbangan primer (Primary Balance) menunjukkan bahwa sebagian bunga utang dibayar dari penerbitan utang baru yang menyebabkan rasio utang terhadap PDB setiap tahunnya semakin meningkat.


Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Armand Hermawan mengatakan Penugasan dan Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU Jalintim Sumatera merupakan tugas pertama PT PII dalam perluasan mandatnya selain sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).

Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan PJPK kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas dan PT PII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Adapun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu," Jelas Armand.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto mengatakan skema KPBU dengan availability payment belum pernah diterapkan dalam proyek perservasi jalan sebelumnya.

"Ini baru, makanya kami mulai dua dulu. Kalau ini bagus, kami sedang menyiapkan juga untuk jalan di Mumugu ke Kenya di Papua," katanya.

Dengan skema KPBU-AP, pembiayaan preservasi jalan dilakukan oleh badan usaha, sedangkan pembayaran dilakukan secara mencicil oleh pemerintah ke badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas yang sudah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Dengan begitu, Arie mengatakan bahwa investasi pemeliharaan jalan dapat dilakukan jangka panjang dengan dampak ekonomi yang lebih terasa.

"Dan selama konsesi itu kan berbagi risiko, kalau selama ini semua pemerintah, kami sekarang berbagi dengan swasta dan sepanjang tahun ada yang ngurusin," ujarnya.


Kedua proyek tersebut nantinya memiliki masa konsesi 15 tahun termasuk 2 tahun masa konstruksi. Setelah desain, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan dilakukan oleh pemenang proyek selama 15 tahun, nantinya proyek tersebut akan kembali diserahkan ke pemerintah setelah masa konsesi usai.

Dia mengatakan skema KPBU AP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dari penggunaan APBN dari kepastian output layanan publik, selain itu peran badan usaha juga diharapkan bisa meningkat dalam penyediaan infrastruktur publik. Sebelumnya skema KPBU di bidang jalan hanya dilakukan pada proyek pembangunan jalan nasional berupa jalan tol. (dna/dna)

Hide Ads