34,98 Ha Lahan untuk Proyek Bendungan Sindangheula Belum Bebas

34,98 Ha Lahan untuk Proyek Bendungan Sindangheula Belum Bebas

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Selasa, 05 Jun 2018 20:10 WIB
Proyek Bendungan Sindangheula/Foto: Bahtiar Rivai
Serang - Pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Sindangheula, Banten masih terkendala. Dari rencana total 155 hektar, sisa 34,98 hektar tanah yang belum bebas khususnya untuk area genangan.

Yudi Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Bendungan Sindangheula mengatakan, kendala pembebasan terdapat di beberapa area genangan yaitu di Kelurahan Sayar, Sindangheula dan Pancanegara.

"(Pembebasan) main area sudah clear. Hanya fisik di main area, timbunan inti diambil dari area genangan, itu dari desa Pancanegara yang belum bebas semuanya. Dari desa itu, kita ambil material inti sebagai borrow area," kata Yudi kepada wartawan di Bendungan Sindangheula Serang, Banten, Selasa (5/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Masalahnya, Yudi menjelaskan bahwa pembebasan lahan ini adalah kewenangan di Pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya, pembebasan ditangani oleh Biro Umum tapi belakangan berubah di Dinas PUPR. Pergantian ini kemudian jadi penyebab perubahan susunan organisasi dan tata kerja dalam pelaksanaan pembebasan.

Pihak Pemprov sendiri, menurutnya sudah menjanjikan pembebasan lahan genangan secepatnya. Bulan Juni mereka mengaku sanggup menyelesaikan sengketa dengan cara konsinyasi di pengadilan. Karena, dari tanah 34,98 hektar yang belum bebas, sudah disiapkan anggaranya sebesar Rp 58 miliar.

"Target akhir Juni mereka siap membebaskan semua. Bukan berarti tanah bermasalah, tapi ada sengketa. Melalui tim TP4D, kejaksaan, semua masalah sengketa mau dikonsinyasi," paparnya.

Di tempat yang sama Kepala BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Tris Raditian mengatakan pembayaran dari pihak kementerian sebetulnya tidak ada masalah. Hanya ada sengketa di tingkatan warga yang memang harus di selesaikan di pengadilan.


Untuk kewenangan pembebasan, kebetulan itu menututnya ada di tangan Pemprov Banten.

"Pembayaran nggak ada masalah, kalau berperkara silahkan konsinyasi di pengadilan," ujarnya.

Pemerintah pusat menargetkan Bendungan Sindangheula selesai pada Desember 2018. Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), bendungan ini rencananya dapat menyediakan air baku untuk Kabupaten Serang dan Kota Serang sebesar 800 liter/detik, suplai irigasi 800 liter/detik untuk Daerah Irigasi Cibanten, dan jadi pengendali banjir di dua kawasan tersebut. (bri/hns)

Hide Ads