Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menjelaskan nantinya penyederhanaan golongan ini akan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia menjelaskan saat ini rencana penyederhanaan masih terus dikaji.
"Saat ini masih tunggu peraturan, harusnya tahun ini bisa," kata Herry dalam konferensi pers di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Senin (11/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, jika peraturan telah dikeluarkan maka secara otomatis kendaraan di seluruh ruas tol di Indonesia akan berubah dari V menjadi III.
Menurut dia, penggabungan golongan ini bertujuan untuk meminimalkan tarif pada seluruh ruas tol di Indonesia. Dia menjelaskan, dari penggabungan golongan maka tarif tol bisa turun hingga 3% untuk golongan II dan III.
Saat ini sudah ada sejumlah ruas tol yang memberlakukan penggabungan golongan kendaraan. Misalnya ruas tol yang baru diresmikan oleh pemerintah.
"Sudah ada yang diberlakukan seperti ruas tol baru sudah pakai tiga golongan seperti Solo Ngawi Wilangan kan sudah," ujarnya.
Terkait potential lost, Herry menyebut saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif. Namun jika masih ada kerugian maka bisa ditutupi dengan perpanjangan masa konsesi.
"Sedang dikaji di Kementerian Keuangan terkait insentifnya. Apakah di situ ada di pajaknya atau di keuangannya," jelas dia. (ara/ara)










































