PT Jasamarga Solo Ngawi (PT JSN) telah mendapatkan surat laik operasi berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR No. JL.10-10-Db/589, 28 Mei 2018, menyatakan Jalan Tol Solo-Ngawi (Segmen Kartasura-Sragen) laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol.
Surat tersebut dirilis menyusul terbitnya surat yang dikeluarkan Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan No. AJ/401/1/12/DJPD/2018 tanggal 21 Mei 2018, dan No. AJ/401/1/13/DJPD/2018 tanggal 21 Mei 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran 2018, Jalan Tol Solo-Ngawi telah dioperasikan tanpa tarif sebagai jalan tol fungsional, hal ini menjadi salah satu upaya sosialisasi yang dilakukan oleh PT JSN. Selain itu, peran jalan tol fungsional Solo-Ngawi terbukti memperlancar arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Dukungan infrastruktur Jalan Tol Solo-Ngawi menjadi salah satu upaya memecah masalah transportasi darat dan konektivitas baru yang dapat berdampak positif bagi ekonomi kawasan secara umum.
Jalan Tol Solo-Ngawi ini dilengkapi dengan lima Gerbang Tol (GT), yakni GT Kartasura (Ngasem), GT Solo (Klodran), GT Karanganyar (Kebakkramat), GT Sragen (Pungkruk), dan GT Ngawi (Kota Ngawi). Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan tol, PT JSN juga mempersiapkan simpang susun di GT Bandara Adi Soemarmo Boyolali, GTl Purwodadi, dan GT Sragen Timur. (ara/hns)