Sudah Dapat THR, PNS akan Terima Gaji ke-13 Juli

Sudah Dapat THR, PNS akan Terima Gaji ke-13 Juli

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 29 Jun 2018 12:03 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bakal mendapatkan gaji ke 13. Gaji ke 13 ini bakal diberikan kepada PNS, TNI/Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan proses pencairan akan dilakukan Kementerian Keuangan. Rencananya, pencairan gaji ke 13 untuk PNS akan dimulai pada awal Juli 2018.

"Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke 13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.

Tonton juga 'Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri':

[Gambas:Video 20detik]


Anggaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji
ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 17,88 triliun.
Sudah Dapat THR, PNS akan Terima Gaji ke-13 Juli
(fdl/hns)

Hide Ads