Ruko berukuran sekitar 4x15 meter berdiri kokoh di proyek Jembatan Musi VI, tepat di seberang Ilir pembangunan. PPK Musi VI, Fauzi menyebut pemilik ruko enggan rumahnya diganti rugi karena tidak ada kesepakatan harga yang cocok.
Sampai hari ini, Fauzi bersama pejabat di Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya untuk bernegosiasi. Sampai akhir bulan September, jika tidak ada kata sepakat maka rumah akan digugat ke pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rumah itu, kata Fauzi berdiri tepat di atas lahan yang akan dibangun dua pancang di Pier 3 Jembatan Musi VI. Oleh sebab itu jika lahan tidak bebas makan proyek tidak dapat dilanjutkan. Padahal kontrak proyek akan berakhir akhir tahun ini.
"Seberang ilir masih panjang prosesnya karena belum ada kata sepakat. Untuk di Pier 3 ini ada 2 titik pemancangan tepat di atas bangunan itu, tapi karena belum sepakat kami tidak bisa kerjakan," kata Fauzi.
"Untuk masuk pengadilan saya rasa jalan terakhir, kami sejauh ini masih beritikad baik pada pemilik lahan. Kenapa begitu, karena kalau ke pengadilan prosesnya panjang dan kami juga tidak bisa kerja," katanya.
Jembatan itu sendiri sudah terbangun 70,6% hingga saat ini. Pembangunan bentang tengah pada Jembatan Musi VI telah tersambung, namun kendala lahan tadi membuat sisi kiri dan kanannya masih ditempati rumah.
Sementara itu, PPK Pembebasan Lahan Jembatan Musi VI Hilmansyah saat dikonfirmasi lewat telepon seluler belum merespons. Sedangkan pesan WhatsApp hanya dibaca dan belum ada balasan.
![]() |