Warga desa Cijengkol Kabupaten Bekasi, Akbar Wistiawan mengaku, untuk pembangunan tol ini lahan warga ditawari dengan harga paling rendah Rp 400 ribu dan paling tinggi Rp 1,3 juta per m2.
"Nilai ganti kerugian, kesejahteraan dan kehidupan lebih baik, mana ada pasaran Rp 1,3 juta per m2, paling rendah Rp 400 ribu per m2, paling tinggi Rp 1,3 juta per m2," kata dia kepada detikFinance dalam sambungan telepon, Jumat (14/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, proses pembebasan lahan untuk Tol Cimanggis-Cibitung di wilayahnya dilakukan pada tahun 2015. Namun, pada sejalan dengan itu tidak ada sosialisasi terhadap warga.
Di tahun 2016, warga diundang untuk bermusyawarah sekaligus ditawarkan harga ganti rugi lahan. Tapi, harga ganti rugi lahan terlalu rendah sehingga warga menolak.
Lanjutnya, hingga saat ini warga belum mendapat kejelasan terkait proses pembebasan lahan untuk tol tersebut.
"Jadi istilahnya tidak ada penyelesain pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan PPK itu PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) pejabat pembuat komitmen. Tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Ada beberapa bidang, yang dikliring dan digarap buat jalan tanpa belum menerima ganti kerugian," jelasnya.
"Kita bertahan, dan menolak bentuknya musyawarah karena sepihak. Dan nilainya tidak mencerminkan undang-undang nilai ganti untung," ungkapnya.