Syarkawi menambahkan, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta," kata Syarkawi dalam keterangannya, Selasa (26/2)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah mencari alternatif pendanaan (creative financing), salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada tahun 2019 ini, pendanaan melalui skema KPBU AP (Availability Payment) diharapkan dapat mencapai Rp 9,83 Triliun
Lebih jauh Syarkawi menjelaskan bahwa hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak melibatkan peran swasta dalam penyediaan layanan air bersih. Yang perlu diperhatikan adalah masalah pembagian perannya.
"Bisa saja swasta yang membangun fasilitas pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat," ujar mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2015-2018 itu.
Yang perlu diingat bahwa biaya penyediaan layanan air bersih itu tidak murah. Oleh karena itu faktor pembiayaan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang ada menjadi penting agar tarif air dapat terjangkau oleh masyarakat.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memasukkan pembangunan 8 SPAM ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut digarap melalui skema KPBU. Langkah pemerintah ini merupakan pengakuan terhadap perlunya partisipasi swasta dalam pendanaan proyek pengadaan air bersih.
Melalui skema KPBU itulah swasta dimungkinkan berinvestasi untuk berpartisipasi menciptakan akses aman air minum bagi masyarakat. Sedangkan tugas pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur seperti waduk dan situ berikut pemeliharaannya, sehingga debit air yang diperlukan sebagai bahan baku untuk pengolahan air bersih senantiasa tersedia secara berkesinambungan.
Poin positif dari keterlibatan swasta dalam kegiatan penyediaan air bersih adalah selain membuat tekanan terhadap APBN atau APBD berkurang, juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas dari proyek infrastruktur.