Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra mengatakan dengan beroperasinya seksi terakhir ini, maka jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 km telah beroperasi sepenuhnya.
"Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting, menjadi sekitar 1 jam," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif tol ini sendiri resmi diberlakukan sejak hari Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB. Ruas jalan tol sepanjang 9,26 km tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 25 Maret 2019.
Berikut besaran tarif yang diberlakukan sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7:
- Golongan I Rp 9.000
- Golongan II Rp 13.500
- Golongan III Rp 13.500
- Golongan IV Rp 18.000
- Golongan V 18.000