Problematika kartu multi trip MRT ada pada perizinan Bank Indonesia (BI). William mengatakan, hingga saat ini masih dalam proses perizinan Bi.
"Kita perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk bisa menerbitkan kartu MTT. Karena itu adalah kartu bank. Jadi masih dalam proses," kata William.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dirut MRT Usul Diskon Tarif MRT Diperpanjang |
Izin ini akan diberikan apabila semua persyaratan teknis yang ditentukan BI terhadap MRT telah dipenuhi.
Pada awalnya, persyaratan BI mengharuskan interoperabilitas dan interkoneksi dengan Kereta Commuter Indonesia atau KCI. Akan tetapi, prosesnya ini cukup lama. Bahkan bisa mencapai 1-2 tahun.
Namun, pada akhirnya BI memberikan kelonggaran yakni mengesampingkan syarat tersebut apabila syarat yang lain sudah dipenuhi pihak MRT. Setelah itu, BI akan memberikan izinnya.
"BI sudah memberikan keterangan dan pernyataan bahwa tanpa harus menunggu itu, asal semua persyaratan sudah dipenuhi, maka itu akan diberikan izin," kata William.
Oleh karena itu, saat ini MRT sedang fokus pada satu syarat yang belum terpenuhi. Syaratnya adalah kartu keluaran MRT memiliki maksimal top up sebesar Rp 20 juta per bulan.
William memaparkan, pihaknya sedang menyelesaikan persyaratan tersebut.
Ia menargetkan dalam 2-3 bulan pihak MRT dapat menuntaskan kewajibannya dan memperoleh izin dari BI.
"Prosesnya seperti itu. Mohon bersabar, dalam 2-3 bulan ini kita sedang memastikan persyaratan yang tersisa itu dipenuhi. Kemudian izin itu akan diterbitkan BI. Sehingga kita akan secara resmi memiliki MTT," ucap William. (dna/dna)