Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat - Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC - Cikampek.
"Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian empat wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC - Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat, Jakarta IC - Karawang Timur, dan Jakarta IC - Cikampek," kata
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Irra Susiyanti dalam keterangannya, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelum dipindahkan, transaksi yang dilakukan pengguna jalan arah Cikampek di GT Cikarang Utama merupakan transaksi penentuan asal gerbang (transaksi pertama) karena sebelumnya sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sistem tertutup. Setelah terekam asal GT Cikarang Utama, pengguna jalan melanjutkan perjalanan hingga exit gerbang tol sesuai tujuan dan melakukan tapping uang elektronik yang kedua kalinya (transaksi kedua) untuk membayar tarif tol yang dikalkulasi berdasarkan jarak.
Setelah transaksi dipindahkan mulai hari ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak jauh (Jakarta IC-Cikampek) kali ini cukup melakukan satu kali transaksi di salah satu gerbang tol baru pengganti GT Cikarang Utama yaitu GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Adapun perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar _(off ramp pay)_ dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur);
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC - Cikarang Barat);
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC - Karawang Timur);
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)