Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, mengungkapkan pihaknya sudah menggelontorkan Rp 3,5 triliun untuk menyelesaikan pier 1 dan sepertiga pembangunan pier 2. Lanjut dia, jika hasil putusan hukum membenarkan KCN, pelabuhan tersebut akan selesai dalam 3-4 tahun.
"Kalau kami tetap bangun. Di pier 2 pembangunan tetap jalan karena kami merasa optimis bahwa keputusan belum inkrah, mau tak mau kami berpegang pada keputusan tender sesuai legalitas. Pokja juga sudah keluarkan rekomendasi bahwa proyek ini harus tetap jalan, Menko Pulhukam demikian," jelas Widodo dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada tanggung jawab moral pada karyawan, masyarakat sekitar, termasuk pengguna jasa bahwa kami tetap komitmen bagaimana apa yang sudah perjanjikan, termasuk dengan klien, kita berusaha untuk jalan terus," terang Widodo.
Sebagai informasi, 3 dermaga Pelabuhan Marunda seharusnya rampung seluruhnya pada 2010. Molornya proses pembangunan karena masalah sengketa hukum KCN dengan KBN. KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang berdiri tahun 2005 yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
KCN dibentuk setelah KTU memenangkan tender kerja sama pembangunan pelabuhan di bibir pantai dari Muara Cakung Drain sampai dengan Sungai Blencong, dengan pembagian saham 15% KBN dan 85% dimiliki KTU. Dua tahun kemudian, KCN merampungkan pembangunan dermaga I dan langsung mengoperasikannya. Sementara 2 dermaga lainnya yang harusnya rampung 6 tahun setelah tender, hingga hari ini masih belum juga selesai karena permasalahan hukum.
"Kalau putusan ini akhirnya membenarkan KCN, kami menargetkan proyek yang sekarang ini kan pier 2 tetap kami bangun, kami menargetkan harusnya satu pier itu 2 tahun. Jadi harusnya dalam waktu 3 tahun lebih atau 4 tahun ini harus selesai. Jadi yang tadinya di 2020, mungkin jadi di 2023 atau paling cepat 2022. Itu dengan kepastian kalau legal standing maupun semua yang menjadi kerangka dasar landasan ini berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Baca juga: Pengamat: Negara Wajib Menghargai Investor |