Kepala BPJT Danang Parikesit meminta kontraktor maupun badan usaha jalan tol (BUJT) untuk berpedoman pada ketentuan yang ada, misalnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) guna menghindari kecelakaan kerja maupun konstruksi.
"Meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penyusunan langkah-langkah pengendalian dan terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 yang ada," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengatakan, dirinya bersama beberapa anggota BPJT telah berada di lokasi untuk memberi instruksi terkait dampak yang diakibatkan imbas kecelakaan konstruksi tersebut.
Pihaknya juga memerintahkan seluruh BUJT dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
BPJT, lanjut dia akan lebih mengaktifkan konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI) demi memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
"Pengawasan internal dari BUJT pada kontraktor pelaksana juga harus terus dilakukan secara lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan tol guna menghindari berulangnya kejadian yang serupa," tambahnya.
(eds/eds)