Pemerintah juga menjamin pengadaan tanah untuk proyek jalan tol ini akan berjalan terbuka. Keterbukaan itu sekaligus menjawab jaminan transparansi yang sering diragukan masyarakat. Menurut Agus, sesuai peraturan karena pembelinya adalah pemerintah, maka tidak ada potongan apapun dalam ganti rugi tersebut.
"Potongan dan pajak jual beli nol atau tidak ada, karena dibeli pemerintah. Kecuali yang pajak tanahnya sempat nunggak. Semua kebutuhan, baik foto kopi atau materai dan sebagainya, semuanya juga tanggung jawab panitia. Pembayarannya nanti akan langsung ke rekening," ujar Agus Winarno.
Sementara Dwi Mardiana menambahkan, sosialisasi dan konsultasi publik di Situbondo sudah dilakukan sejak Senin (2/9) lalu. Diharapkan sosialasi sudah selesai dalam bulan ini. Sehingga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bisa segera mengeluarkan keputusan ijin penetapan lokasi (penlok). Jika ijin penlok sudah terbit, maka tahapan pengadaan tanah bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT