Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan rencana tersebut akan tertuang dalam peraturan menteri (permen) baru yang merevisi aturan mengenai rest area.
"Empat tambahan tadi seperti rest area destinasi, kawasan transit antar moda, logistik hub, dan kawasan terintegrasi dengan industri," kata Danang saat diskusi dengan media di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, fungsi dari empat kawasan baru ini akan berbeda dengan rest area atau tempat pemberhentian sementara yang selama ini ada di jalan tol. Keempat kawasan itu, dikatakan Danang punya fungsi yang berbeda-beda sesuai tujuannya. Misalnya rest area destinasi yang nantinya akan menghubungkan langsung wilayah pariwisata.
"Sudah ada permintaan dari Jawa Tengah khusus di rawa pening yang mau mengembangkan pariwisata, ini kita pikirkan rest area destinasi," jelas Danang.
Untuk kawasan transit antar moda, Danang bilang ini merupakan masukan dari Kementerian Perhubungan. Kawasan Transit Antarmoda ini akan mengoptimalisasi integrasi berbagai macam moda transportasi yang melewati jalan tol.
"Karena rest area tidak dirancang untuk tempat berhenti, nantinya bus yang besar yang berhenti akan disambungkan dengan moda transportasi kawasan sekitar," katanya.
Selanjutnya, mengenai kawasan logistic hub, Danang menjelaskan tujuannya untuk memudahkan mobilitas kendaraan yang awalnya berada di jalan nasional ke jalan tol. Sedangkan yang kawasan industri, konsepnya hampir sama seperti jalan tol yang ada di Amerika Serikat (AS) dan Jerman. Di mana, kawasan industri terkoneksi langsung dengan jalan tol.
Realisasi pengembangan empat kawasan di pinggir jalan tol ini masih menunggu peraturan menteri yang baru. Setelah itu, baru akan dilakukan pembangunannya.
"Itu masih menunggu peraturan menteri, harapan kami Permennya tahun ini selesai, dan harapan kami juga tahun depan sudah mulai perencanaan dan minat dari investor untuk mengembangkan itu," ungkap Danang.
Baca juga: Terminal Bandara Kulon Progo Beroperasi 2020 |
(hek/eds)