Duh, Bisnis Kontraktor Reklamasi Tiarap Gara-gara Aturan Ini

Duh, Bisnis Kontraktor Reklamasi Tiarap Gara-gara Aturan Ini

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 06 Sep 2019 20:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Sejak Desember 2018, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang mengubah hampir keseluruhan mekanisme bisnis kontraktor. Hal tersebut menyebabkan bisnis para kontraktor tiarap tahun ini.

"Tahun 2019 mungkin pekerjaan-pekerjaan yang kecil. Sekarang ini kita ada masalah di SIUPR di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan, ini membuat suatu gejolak yang besar, karena banyak teman-teman yang belum bisa penuhi. Jadi membuat delay, sehingga 2019 ini mungkin akan banyak sekali pekerjaan yang akan ditunda," terang Ketua Umum Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA) Erick Limin di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Saya kira sedikit banyak ada (dampak dari SIUPR), ada menunda sehingga tidak bisa dikerjakan tahun ini, akan menunda ke tahun depan. Tahun pasti turun, drop (bisnisnya)," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Erick mengatakan, salah satu poin yang menyebabkan tiarapnya bisnis pengerukan dan reklamasi tahun ini adalah kepemilikan kapal. Kontraktor diharuskan memiliki kapal dalam menjalankan proyeknya.

"Untuk (persoalan) mayoritas kepemilikan kapal. Jadi mereka harus memiliki kapal untuk mendapatkan SIUPR-nya. Itu (masalah) yang paling utama," tutur Erick.

Padahal, sebelumnya para kontraktor pengeruk dan reklamasi hanya terikat dalam regulasi dari Kementerian PUPR yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

"SIUPR baru keluar Desember 2018, sebelumnya tidak ada itu. Jadi payung yang regulasi untuk teman-teman kontraktor adalah SIUJK, itu di bawah Kementerian PUPR. Mereka yang mengeluarkan SIUJK. Nah sekarang mau dibawa ke Kemenhub," papar dia.


IDRA pun kesulitan karena hingga saat ini baru 3 dari 104 perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruksi pengerukan dan reklamasi mampu memperoleh SIUPR.

"Masih dihitung jari, terakhir yang saya tahu 3 atau 4 lah," ujar Erick.

Namun, menurut Erick problematika regulasi ini bisa rampung pada tahun 2020. Ia memprediksi, bisnis konstruksi pengerukan dan reklamasi dapat kembali pulih tahun depan.

"Tapi 2020 saya rasa semua permasalahan akan sudah diselesaikan, dan 2020 justru ini bergeraknya akan pesat," ucap Erick.


(ara/ara)

Hide Ads