PUPR Bikin Sistem yang Mudahkan Ajukan IMB di Kabupaten/Kota

PUPR Bikin Sistem yang Mudahkan Ajukan IMB di Kabupaten/Kota

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 18:41 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kembangkan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk bantu pemerintah kabupaten atau kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan hal itu sesuai dengan amanat UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya pada berbagai aspek.


"Seperti aspek keselamatan kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan, melalui pendampingan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk menyusun Perda tentang Bangunan Gedung," kata Basuki dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan pemerintah kabupaten atau kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya IMB dan Sertifikat SLF ini yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes)," imbuhnya.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Diana Kusumastuti menyatakan SIMBG merupakan sistem berbasis website yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga dipergunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, untuk perijinan pembongkaran dan renovasi, dan juga untuk kepentingan pendataan bangunan," terangnya.

Diana menuturkan SIMBG merupakan perangkat yang dapat digunakan bagi pemohon, perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.

"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas," ujarnya.

SIMBG memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik sehingga dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapan progresnya.

"Jika dahulu saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita acara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem," terangnya.


SIMBG juga dirancang untuk tidak hanya memberikan ijin tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keandalan gedung. Melalui SIMBG, seluruh dokumen terkait perlu untuk dipenuhi tanpa terkecuali. Sistem yang digunakan oleh SIMBG akan menolak apabila dokumen yang diunggah apabila tidak lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.

Diketahui, KemenPUPR mentargetkan penetrasi SIMBG paling tinggi keempat destinasi prioritas pariwisata yang antara lain adalah Danau Toba, Borobudur, Mandalika dan Labuan Bajo. KemenPUPR menilai perkembangan destinasi ini dibarengi dengan perkembangan pembangunan infrastruktur terutama bangunan dan uji kelaikannya sehingga penting agar SIMBG dapat digunakan dan membantu perkembangan empat destinasi ini.


(ega/hns)

Hide Ads