Urus Izin Konstruksi di RI Bisa 200 Hari, Malaysia Cuma 11 Hari

Urus Izin Konstruksi di RI Bisa 200 Hari, Malaysia Cuma 11 Hari

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 15 Okt 2019 15:03 WIB
2.

Bangunan Tak Standar

Urus Izin Konstruksi di RI Bisa 200 Hari, Malaysia Cuma 11 Hari
Foto: Grandyos Zafna

Dia menambahkan bahwa Indonesia adalah negara yang berada di cincin api. Itu membuatnya rentan terhadap gempa. Namun banyak bangunan yang didirikan tak mengedepankan standar yang memadai. Alhasil saat gempa banyak bangunan yang hancur.

"Banyak bangunan tidak dibangun dengan standar yang memadai. Gempa bumi baru-baru ini di Pulau Lombok menyebabkan hingga 70% bangunan mengalami kerusakan serius," tambahnya.


Menanggapi hasil riset yang dilakukan lembaga tersebut, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan menilai itu bisa menjadi masukan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami masukan yang baik sekali untuk perbaikan," ujarnya.

Dia menyadari memang masih ada pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam menangani permasalahan regulasi di Indonesia.

"Banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Utamanya adalah bagaimana untuk membuat regulasi yang menuju kemudahan dan kenyamanan berusaha. Itu fokus yang bisa diambil, fokusnya regulasi. Saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk bisa merealisasikan," tambahnya.

(toy/dna)
Hide Ads