"Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Direktur PT JTSE Makassar, Anwar Toha di Makasssar, Sulsel, Senin (18/11/2019).
Penyesuaian tarif ini juga berdasarkan surat keputusan menteri PUPR dengan nomor 1076/KPTP/M/2019, tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Seksi IV. Keputusan ini, kata Anwar juga telah disesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kendaraan di ramp Parangloe, ramp Bira Timur, ramp Bira tidak mengalami perubahan atau tetap dengan tarif sebelumnya," imbuh dia.
Artinya, kendaraan golongan I naik Rp 1.000, yang menjadi Rp 10.000 di mana sebelumnya dikenakan tarif Rp 9.000. Untuk golongan II tarif dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.500, dan golongan IV dari harga Rp 23.000 menjadi Rp 24.500
Sementara itu, Anwar juga menyinggung soal pengerjaan jalan tol layang yang saat ini tengah di bangun di Makassar. Dia menargetkan Juli 2020 jalan tol layang ini telah rampung.
Baca juga: Ini Langkah Kemenhub Usut Monopoli Tol Laut |
Dia pun mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam pengerjaan proyek ini semisal sambungan kabel-kabel telepon dan fiber yang harus ditata kembali.
"Itu semua yang menghambat laju progres. Tapi sejauh ini. mudah-mudahan Juli (2020) sudah rampung," tegasnya.
(tfq/dna)