Perhatian! Ini Jalan Keluar Kondisi Darurat di Tol Japek Layang

Perhatian! Ini Jalan Keluar Kondisi Darurat di Tol Japek Layang

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 12 Des 2019 15:25 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau tol Japek Layang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ruas tol layang sepanjang 36,4 kilometer (km) ini hanya memiliki akses keluar tol di setiap ujungnya saja.

Lantas bagaimana jika terjadi keadaan darurat?

Pertama, tol Japek Layang punya delapan u-turn atau tempat putar balik kendaraan jika memang diperlukan untuk kondisi darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya ada delapan titik, bila dibagi rata-rata setiap jarak 4,5 km itu ada satu u-turn untuk kendaraan bisa putar arah dalam kondisi darurat," kata Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto di lokasi peresmian, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).


Kedua, sudah disiapkan tangga darurat bagi akses orang yang lokasinya persis di setiap lokasi u-turn. Tangga darurat ada di dua sisi masing-masing lajur tol layang. Namun selama libur natal dan tahun baru ini, hanya dua tangga darurat yang bisa digunakan.

"Yang tangga (darurat) itu baru 2, berikutnya akan kita bangun kembali. Tapi itu hanya untuk orang saja, mobil nggak bisa," tutur dia.

Ketiga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan akan disiapkan lokasi emergency parking bay. Lokasinya ada pada dua lajur tol layang.

Untuk ke arah timur (Jakarta-Karawang), lokasi parkir darurat ada di km 20 dan km 41. Sedangkan untuk arah barat (Karawang-Jakarta), lokasinya berada di km 39 dan km 22. Namun emergency parking bay ini baru bisa digunakan pada Februari 2020.

"Ada 4 emergency parking bay. Harapan kami bisa dituntaskan pada bulan Februari pada tahun yang akan datang," kata Danang.




(eds/eds)

Hide Ads