Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Dalam keputusan itu ditetapkan juga golongan II dan III sebesar Rp 11.500. Tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 9.500 dan golongan III Rp 13.000.
Lalu, golongan IV dan V ditetapkan Rp 16.000. Tarif sebelumnya golongan IV Rp 16.000 dan V Rp 19.500.
Tol Jagorawi memang salah satu tol yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tahun ini berdasarkan ketentuan yang ada. Namun, sempat tertahan karena Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar perbaikan di tol itu segera diselesaikan.
"Jagorawi itu saya tunggu selesai dulu. Dia kan lagi perbaikan itu dibongkar kan, setelah selesai baru saya tanda tangan," ucap Basuki kantornya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Saat itu, Basuki mengatakan, pihak Jasa Marga telah mendatanginya untuk meminta persetujuan kenaikan tarif. Namun, dia menegaskan proyek perbaikan harus selesai dahulu.
"Tadi orang Jasa Marga sempat ke meja saya, saya bilang no, perbaiki dulu, dicek pak Danang (Kepala BPJT) baru bisa," ucap Basuki.
(dna/dna)