"Tadi dibilang melanggar UU. Justru saya banyak melanggar karena nggak menaikkan sesuai UU," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Ia sendiri menegaskan bahwa kenaikan tarif tol harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) atau kelaikan jalan tol. Ketika satu ruas tol belum memenuhi SPM, maka ia tak akan mengizinkan tarifnya dinaikkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki mencontohkan, salah satu tol yang belum direstui kenaikan tarifnya adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Pasalnya, ruas tersebut belum memenuhi SPM.
"Saya Minggu kemarin ke sana, saya cek di situ kok macet, ternyata perbaikan belum selesai. Saya bilang selesaikan dulu," tegas Basuki.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit juga menyebutkan bahwa beberapa ruas tol yang direncanakan naik masih dalam proses menyesuaikan SPM.
"Ada yang masih dalam proses dikarenakan ada yang masih bulan Desember cukup banyak. Tapi yang sudah waktunya pun Pak Menteri sudah review apakah betul-betul masyarakat sudah menerima dan SPM-nya sudah terpenuhi dengan baik," imbuh Danang.
Sebagai informasi, ada 13 tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif hingga akhir tahun nanti. Penyesuaian itu dilakukan lantaran menyesuaikan inflasi yang terjadi.
(dna/dna)