Tunda Kenaikan Tarif Tol, Basuki Ngaku Banyak Langgar UU

Tunda Kenaikan Tarif Tol, Basuki Ngaku Banyak Langgar UU

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 02 Des 2019 20:45 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku seringkali melanggar Undang-undang (UU) karena menunda kenaikan tarif tol.

"Tadi dibilang melanggar UU. Justru saya banyak melanggar karena nggak menaikkan sesuai UU," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Ia sendiri menegaskan bahwa kenaikan tarif tol harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) atau kelaikan jalan tol. Ketika satu ruas tol belum memenuhi SPM, maka ia tak akan mengizinkan tarifnya dinaikkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak yang saya tahan karena SPM-nya belum terpenuhi. Dulu misalnya, dinaikkan sambil diperbaiki SPM-nya, sekarang nggak. SPM dulu dipenuhi baru saya menaikkan," papar dia.


Basuki mencontohkan, salah satu tol yang belum direstui kenaikan tarifnya adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Pasalnya, ruas tersebut belum memenuhi SPM.

"Saya Minggu kemarin ke sana, saya cek di situ kok macet, ternyata perbaikan belum selesai. Saya bilang selesaikan dulu," tegas Basuki.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit juga menyebutkan bahwa beberapa ruas tol yang direncanakan naik masih dalam proses menyesuaikan SPM.

"Ada yang masih dalam proses dikarenakan ada yang masih bulan Desember cukup banyak. Tapi yang sudah waktunya pun Pak Menteri sudah review apakah betul-betul masyarakat sudah menerima dan SPM-nya sudah terpenuhi dengan baik," imbuh Danang.

Sebagai informasi, ada 13 tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif hingga akhir tahun nanti. Penyesuaian itu dilakukan lantaran menyesuaikan inflasi yang terjadi.


(dna/dna)

Hide Ads