Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp 7.000, Kapan Berlaku?

Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp 7.000, Kapan Berlaku?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 15 Des 2019 21:10 WIB
Foto: Farhan/detikcom
Jakarta - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Khusus golongan I, tarif tol mengalami kenaikan Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.

Lalu, kapan tarif baru berlaku?

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Minggu (15/12/2019), surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Penerapan atau implementasinya ialah 7 hari setelah surat itu keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan, tarif baru Tol Jagorawi berlaku pada 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.


Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin juga nenuturkan, tarif baru berlaku 7 hari sejak surat keputusan diteken.

"Berlakunya 7 hari sejak ditandatangani SK oleh Pak Menteri," katanya kepada detikcom, Minggu (15/12/2019).


Meski begitu, tak semua tarif mengalami kenaikan, ada yang turun. Pada tarif Tol Jagorawi yang baru ditetapkan untuk golongan II dan III sama yakni sebesar Rp 11.500. Tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 9.500 dan golongan III Rp 13.000.

Lalu, golongan IV dan V ditetapkan sama Rp 16.000. Tarif sebelumnya golongan IV Rp 16.000 dan V Rp 19.500.


(dna/dna)

Hide Ads