Lalu, kapan tarif baru berlaku?
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Minggu (15/12/2019), surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Penerapan atau implementasinya ialah 7 hari setelah surat itu keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jagorawi yang Baru |
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin juga nenuturkan, tarif baru berlaku 7 hari sejak surat keputusan diteken.
"Berlakunya 7 hari sejak ditandatangani SK oleh Pak Menteri," katanya kepada detikcom, Minggu (15/12/2019).
Baca juga: Catat! Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp 7.000 |
Meski begitu, tak semua tarif mengalami kenaikan, ada yang turun. Pada tarif Tol Jagorawi yang baru ditetapkan untuk golongan II dan III sama yakni sebesar Rp 11.500. Tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 9.500 dan golongan III Rp 13.000.
Lalu, golongan IV dan V ditetapkan sama Rp 16.000. Tarif sebelumnya golongan IV Rp 16.000 dan V Rp 19.500.
(dna/dna)