Dengan kondisi jalan yang bergelombang, laju kendaraan 60-80 kilometer (km) per jam atau sesuai dengan standar yang diberlakukan di tol layang Jakarta-Cikampek dijamin keamanannya. Lantas, bagaimana bila kecepatan kendaraan lebih dari 80 km/jam?
Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Bambang Rianto menjelaskan, sejatinya pengendara masih aman untuk melaju lebih dari 80 km/jam di jalur tersebut. Dia bilang, kecepatan maksimal 80 km/jam itu diberlakukan karena mengikuti aturan tol dalam kota. Japek layang masuk dalam kategori tol dalam kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang saya juga pernah mencoba sebelum diresmikan, so far so good," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang meminta agar pengendara bisa bijak saat melintas di jalur tersebut. Walapun aman, namun pengendara diimbau untuk tak lebih dari kecepatan yang telah ditentukan.
"Jadi saya pikir ini kembali ke kearifan para pengemudi ya. Kalau kita melihat trafficnya begitu padat tentu dia akan membatasi kecepatan tapi kalau trafficnya lancar ya menurut saya bagaimana teman-teman pengguna jalan ini menyiasati dengan baik. Dan satu lagi jangan sampai melanggar kecepatan," katanya.
Sedangkan, kata Bambang, terkait keluhan jalan bergelombang yang bisa membuat kendaraan lebih cepat rusak sebenarnya tergantung dari masing-masing orang mengemudikan kendaraan.
"Kalau sering berjalan dengan kecepatan yang tinggi, dan akan sering mengerem, maka akan menciptakan keausan yang lebih cepat. Jadi menurut saya kembali cara kita mengemudi, bukan kepada spesifikasi teknis dari konstruksi," tuturnya.
(fdl/fdl)