Rektor Universitas Bakrie, Sofia Alisjahbana mengatakan insinyur yang mau melakukan praktek harus memiliki sertifikat. Dengan kerja sama ini, lulusan Universitas Bakrie yang mau berprofesi sebagai insinyur bisa mendapatkan gelar insinyur secara legal.
"Insinyur Indonesia kalau mau berpraktek harus memiliki sertifikat, yang berhak memberikan itu PII. Jadi kita hanya membantu," kata Sofia di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua umum PII, Heru Dewanto berharap melalui kerja sama ini tidak ada lagi pekerjaan yang harusnya dilakukan insinyur bukan dilakukan insinyur.
"Kalau dokter salah diagnosa, salah mengobati, yang korban kan satu orang. Insinyur itu salah mendesain, salah membangun, salah mengoperasikan, korbannya bisa banyak. Jadi wajar kalau insinyur ini harus diatur," sebutnya.
Untuk mendapat sertifikasi ini, lulusan sarjana teknik harus memiliki pengalaman kerja dalam bidangnya. Dikatakan Heru, insinyur yang sudah memiliki STRI akan setara dengan insinyur setingkat ASEAN dan Pasifik.
"Harus ada pengalaman kerja, portofolio, kita berikan skor nanti apakah layak (sertifikasi). Kalau sudah dapat itu mereka setara dengan insinyur ditingkat ASEAN dan Pasifik," tuturnya.
Dengan keuntungan yang didapat, untuk mendapatkan sertifikasi ini dibutuhkan biaya sebesar Rp 1 juta-Rp 2 juta. Sertifikasi itu berlaku dalam jangka 5 tahun ke depan.
"Ada biaya Rp 1 juta - Rp 2 juta. Jangka waktunya 5 tahun. Pada saat 5 tahun tidak melakukan praktek keinsinyuran, berarti dia sudah tidak lagi berhak melaksanakan praktek keinsinyuran," jelasnya.
(hns/hns)