Ibu Kota Baru hingga Trans Papua, Ini Proyek Prioritas Baru Jokowi
Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2020 11:20 WIB
Foto: Tim Infografis/Luthfy Syahban
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan ini memuat sejumlah proyek strategis yang bakal dikebut dalam 5 tahun ke depan.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (12/1/2020), dijelaskan pada Pasal 1 ayat 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ialah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
Selanjutnya, untuk rincian proyek-proyeknya diungkapkan pada Pasal 5 poin b.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II," bunyi pasal tersebut.