Terganjal Sejak 2015 Karena Gugatan Warga
Pemerintahan berganti. Jokowi menjadi Persiden, sementara jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta diisi oleh wakilnya kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Proyek pun terus dilanjutkan namun terganjal gugatan warga pada pertengahan 2015. Hal ini dikarenakan lahan proyek masih dihuni warga di kawasan Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu berharap proyek ini sudah bisa difungsikan pada Oktober 2015.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.
Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang kini diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC.
Tak dinyana, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Kasasi Pemprov DKI Dicabut Anies
Pemerintahan pun berganti. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tahun 2017. Di luar dugaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Ahok, pada Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.
"Tidak jadi banding (kasasi ke MA) intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Jadi kita terima. Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan," ucap Anies Baswedan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anies ingin proses pembebasan lahan tidak terganjal masalah proses hukum. Jadi proses pembangunan bisa segera berlangsung.
"Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya. Yang membebaskannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI hanya membantu dengan warganya, proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," ucap Anies.
"Nah bila ini proses (hukum) jalan terus, maka nggak akan selesai-selesai. Jadi kita lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kita jalankan. Tapi detailnya saya harus lihat lagi," sambungnya.
Namun, hal itu nyatanya juga tak membuat proses pembebasan lahan lebih cepat. Malah, mandeknya proyek semakin lama.
Imbas mandeknya proyek harus dirasakan sebagian besar warga Jakarta. Warga Jakarta dihantam banjir hebat pada 1 Januari dan 25 Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa langkah selanjutnya? Buka halaman selanjutnya.