Pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung asal China yang balik ke kampung halaman sementara dilarang kembali ke Indonesia. Untuk kembali ke Indonesia, nantinya harus melewati saringan yang ketat, termasuk karantina dua minggu.
Langkah tersebut sebagai antisipasi mencegah sebaran virus corona.
"Kalaupun kembali lagi pakai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAS-nya harus ada sertifikasi dari pemerintah China, begitu sampai sini pun harus dikarantina 2 minggu," kata Direktur TOD & Legal PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwi Windarto di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pekerja China di Indonesia untuk sementara tak boleh keluar dari Indonesia.
Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Tumiyana mengatakan, pekerja itu bisa memperpanjang waktunya di Indonesia.
"Yang sudah keluar nggak boleh masuk dulu, yang sudah di dalam nggak boleh keluar, diperpanjang kan ada kebijakan Kemenaker," kata Tumiyana.
Sejalan dengan itu, dia mengatakan, akan mengevaluasi kinerja karena dampak dari virus corona ini.
"Kita nanti evaluasi, dampaknya kita terhadap kinerja kaya apa kita evaluasi dulu, nanti tak kabar-kabarin," tambahnya.
(acd/ara)